HAILOMBOKTIMUR - Kebijakan yang dikeluarkan Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy yang tertera dalam bentuk surat edaran Nomor: 500/71/EKO/2022 tanggal 31 Agustus 2022, tentang himbauan konsumsi beras kemasan produksi Perusahaan Daerah (PD) Agro Selaparang terus disorot berbagai pihak.
Dalam surat edaran tersebut, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pimpinan lainnya di minta untuk mengkoordinir para aparatur sipil negara (ASN) di jajaran masing-masing untuk membeli dan mengkonsumsi beras kemasan 10 kilogram yang di produksi PD. Agro Selaparang.
Langkah pimpinan daerah ini disinyalir sebagai upaya untuk mendorong kemajuan badan usaha milik daerah (BUMD) khususnya PD Agro Selaparang dalam mengembangkan usahanya.
Kebijakan tersebut semakin disorot, lantaran pernyataan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, H. Mugni yang menebar ancaman kepada ASN yang tidak mematuhi himbauan Bupati akan di mutasi keluar Lombok.
Beruntung, pernyataan itu diklarifikasi langsung oleh Sekertaris Daerah, HM. Juani Taofik yang memastikan bahwa tidak ada ASN yang akan dipindahkan ke luar pulau Lombok jika tidak membeli beras produk perusahaan daerah.