Merespon aksi demonstrasi HMI Lombok Timur terkait surat edaran yang ditujukan pada ASN untuk beli beras produk PD Agro Selaparang, Senin kemarin, Ketua Pansus PAD DPRD Lombok Timur, Amrul Jihadi mengungkapkan, setiap warga negara tak terkecuali ASN dilindungi hak asasinya oleh negara.
"Setiap orang memiliki hak untuk melakukan aktivitas ekonomi, baik itu menjual atau membeli barang apapun yang dinyatakan sah oleh negara. Jadi tidak boleh ada alat negara untuk memaksa orang atau kelompok untuk membeli barang, contoh di kasus ini beras pada tempat tertentu. Itu bentuk pelanggaran HAM," katanya, Rabu 23 November 2022.
Sekalipun dasar kebijakan itu bersifat himbauan atau edaran dari pimpinan, jelas dia, sudah barang tentu bawahan akan mengamini dan takut untuk tidak mentaati himbauan itu. Sebab kata dia, tidak bisa terelakkan di antara bupati, kepala badan dan jajaran ASN berlaku relasi kuasa yang kuat.
"Teori relasi kuasa itu jelas, tidak akan mungkin bawahan itu akan berani melawan perintah pimpinan, sekalipun perintah itu sifatnya imbauan. Faktanya saat ini PD Agro menyalurkan beras ke semua OPD. Itu adalah bukti konkret dari relasi kuasa antara atasan dan bawahan," tegasnya.
Dari itu, sosok yang juga Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lombok Timur itu menyarankan kepada jajaran Pengurus HMI Cabang Lombok Timur melakukan kajian, untuk selanjutnya mengadukan persoalan itu ke Ombudsman RI dan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM).