"Kepala BKPSDM Lotim ini pasti belum memahami Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan mutasi, dimana salah satu hal prinsip yang harus dijauhi adalah soal larangan konflik kepentingan," papar Daur.
Berangkat dari itu, PD Agro Selaparang terus-menerus jadi perbincangan aktivis, akademisi, hingga anggota dewan. Karena dianggap menggunakan intervensi pimpinan daerah untuk melancarkan bisnis beras yang menyasar ASN Lombok Timur.
Bahkan, pada Senin 21 November 2022 kemarin terjadi aksi unjuk rasa dari mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lombok Timur.
Mereka menuntut Bupati lakukan evaluasi karena menuding jajaran direksi PD Agro Selaparang tak becus mengelola perusahaan.
"Agro Selaparang tak lepas seperti bayi yang selalu merengek jika telat diberikan susu oleh Bupati," kata Ketum HMI Lombok Timur, Zulhuda Apriadi menyampaikan perumpamaan.