HAILOMBOKTIMUR - Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja telah melahirkan 49 aturan pelaksana di antaranya adalah PP nomor 11 dan Permendes nomor 15 Tahun 2021 yang mengamanatkan transformasi unit pengelola kegiatan (UPK) eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan (PNPM-MPD) menjadi badan usaha milik desa bersama (BUMDESMA) yang paling lambat dilaksanakan dua tahun sejak PP diterbitkan.
Demikian disampaikan Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy saat membuka rapat koordinasi persiapan UPK) eks PNPM-MPD yang bertransformasi menuju BUMDESMA, Selasa kemarin.
Transformasi itu, jelas Bupati untuk menjaga keberlangsungan serta perluasan manfaat dana bergulir masyarakat yang selama ini dikelola UPK PNPM MPD sekaligus mempercepat kemandirian desa. "Aset eks UPK PNPM itu adalah asset bersama masyarakat yang kemudian menjadi modal bersama secara akumulatif, bergulir secara terus-menerus," tukasnya
Orang nomor satu di Lombok Timur itu mengingatkan pihak kecamatan untuk segera bertranformasi, karena dapat menimbulkan masalah hukum. "Dua kecamatan belum bersepakat untuk melakukan transformasi yaitu Sukamulia dan Sambelia," katanya
Bupati juga meminta agar melakukan kaji tiru untuk menyamakan persepsi para pengurus ke daerah yang telah berhasil melakukan transformasi. Seperti Provinsi Bali disebut Bupati telah berhasil menjalankan BUMDESMA.