Mudah dan Simpel, Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Cukup Lengkapi Berkasnya

- 24 November 2022, 07:08 WIB
Ilustrasi klaim JKP pekerja korban PHK ke BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi klaim JKP pekerja korban PHK ke BPJS Ketenagakerjaan /BPJS Ketenagakerjaan/

HAILOMBOKTIMUR - Artikel ini akan mengulas cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dan simpel.

Peserta BPJS ketenagakerjaan dapat mencairkan, manfaat Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun belum usia pensiun.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa menggunakan 2 cara yakni online dan offline.

Baca Juga: Ulasan Singkat Tentang PHK beserta Jenis-jenis dan Kompensasinya. Apa Saja?

Syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online bisa digunakan untuk masa pensiun di usia 56 tahun. Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga bisa di cairkan oleh peserta yang mengundurkan diri dari pekerjaan/perusahaan atau karyawan yang telah di PHK.

Sedangkan secara offline dapat di lakukan dengan mendatangi kantor BPJS. Selain itu, layanan pencairan di kantor cabang juga tersedia untuk klaim prioritas.

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa digunakan oleh peserta yang tengah hamil, lanjut usia (lansia), dan sedang sakit.

Tak hanya di kantor cabang, pencairan manfaat JHT juga bisa dilakukan di bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal dengan Service Point Office (SPO).

Namun cara pencairan ini hanya bisa digunakan oleh peserta yang sudah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan mengalami PHK.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Halaman:

Editor: Amak Fizi

Sumber: BPJS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x