Dalam sambutannya, Bupati menyebut sejumlah kasus yang terjadi di Lombok Timur beberapa waktu terakhir. Dicontohkannya kasus pembakaran salah satu pondok pesantren sebagai akibat ujaran kebencian oleh salah seorang tokoh.
Karena itu, Bupati berharap ke depan Pengadilan Agama dapat berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah seperti itu. Ia menilai masyarakat cepat tersulut dan bereaksi dengan hal-hal serupa.
Ia mengingatkan upaya sama telah dilakukan tokoh agama di era 1970-1980-an, di mana banyak ulama, tokoh agama karismatik yang membantu pemerintah mendinginkan situasi panas di tengah masyarakat.
Pada era tersebut, jelas dia, banyak tokoh yang membantu Pemerintah untuk membina masyarakat mulai dari wilayah Selatan sampai wilayah Utara Lombok Timur.
Untuk itu, Bupati berharap peran Pengadilan Agama yang tergabung dalam Forkopimda sebagai penasihat, pemberi petunjuk dan arahan kepada Pemda terkait permasalahan agama dan selalu siap sedia dalam membantu dengan nasihat, dalil, dan ayatnya untuk meredam sesuatu masalah yang akan muncul ke permukaan agar bisa dikendalikan dan menentramkan masyarakat di Kabupaten Lombok Timur.