Merasa Ditelantarkan, Sejumlah CPMI Adukan Perusahaan ke DPRD. Hj. Rohyana Klaim Mereka Mengundurkan Diri

- 10 Maret 2023, 23:30 WIB
Kepala Cabang NTB PT Putri Samawa Mandiri Hj. Rohyana Dewi Syabli
Kepala Cabang NTB PT Putri Samawa Mandiri Hj. Rohyana Dewi Syabli /Dok/Gia

HAILOMBOKTIMUR - Dianggap menelantarkan Calon Pekerja Migran asal Lombok Timur tujuan Taiwan, PT Putri Samawa Mandiri akhirnya angkat bicara terkait aduan 18 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke DPRD Lombok Timur.

PT Putri Samawa Mandiri membantah jika pihaknya menelantarkan 18 CPMI asal Lombok Timur yang disebut gagal berangkat ke Taiwan.

Kepala Cabang NTB, PT Putri Samawa Mandiri, Hj. Rohyana Dewi Syabli menegaskan, persoalan tersebut sebenarnya telah diselesaikan ketika dimediasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama dengan 18 CPMI pada, 16 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: BP2MI Fasilitasi Pemulangan 14 CPMI Ilegal Asal Lombok Timur, 1 Orang Kabur di Bandara

Selain itu, PT Putri Samawa Mandiri sebelumnya juga telah melakukan beberapa kali mediasi dan berkomunikasi dengan Disnakertrans NTB dengan membawa dokumen dan menceritakan kronologi yang terjadi bersama 18 CPMI tersebut.

Rohyana menjelaskan, dalam mediasi dengan BP2MI tersebut, PT Putri Samawa Mandiri menerima surat pengunduran diri dari CPMI lengkap dengan tanda tangan bermaterai.

"Kami sebenarnya tetap mempertahankan CPMI tersebut sampai dengan turun Perjanjian Kerjasama (PK), namun mereka tetap ingin mundur sehingga kami minta membuat surat pengunduran diri," jelasnya.

Dalam mediasi tersebut, PT Putri Samawa Mandiri mengatakan, pengunduran diri tersebut akan segera diproses dengan perkiraan waktu sampai dengan tiga bulan.

"Namun kami kaget, tiba-tiba CPMI bersama NGO yang mendampingi melakukan hearing ke DPRD Lombok Timur yang kemudian dimuat media online, sebelum tenggat waktu yang disepakati berakhir," Kata Rohyana.

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x