Baca Juga: Hindarkan CPMI Lombok Timur Ilegal, Bupati Minta Camat Ikut Melakukan Pencegahan
Saat ini proses pengambilan dokumen, pembatalan ID dan pengembalian uang CPMI tersebut masih dalam proses dengan pihak agensi.
Rohyana menjamin dokumen-dokumen tersebut akan dikembalikan beserta sisa uang yang telah dikeluarkan bersama dengan rincian biaya yang telah terpakai ketika CPMI tersebut.
Akibat dari persoalan tersebut, PT Putri Samawa Mandiri mengalami kerugian berupa berkurangnya kepercayaan dari agensi.
"Kami harus memproses dari awal lagi pergantian 18 CPMI yang mundur. Selain itu, CPMI juga merugi karena sudah berproses cukup jauh," sesalnya.
Lebih lanjut Rohyana menjelaskan bahwa proses pemberangkatan PMI ke Taiwan berbeda dengan negara-negara lainnya seperti Malaysia yang hanya membutuhkan waktu sekitar empat bulan.
Pemberangkatan ke Taiwan membutuhkan waktu selambat-lambatnya sampai 12 bulan bahkan lebih. Kondisi tersebut karena menyesuaikan kebutuhan di negera tersebut.
Dia mecontohkan, misalnya dari jumlah job yang dikeluarkan sebanyak 200 orang, PT Putri Samawa Mandiri mengirim sesuai kebutuhan pabrik sekitar 20 orang.
"Jumlah inilah yang kemudian dibuatkan SIP dan direkrut. Itupun menjadi aturan negara mengambil pekerja di bulan tertentu," terangnya.
Baca Juga: 62 CPMI Mengikuti Upacara Harkitnas bersama BP2MI Jakarta