Pemuda Pejaring Ancam Lakukan Aksi, Tuntut Bupati Lombok Timur Selesaikan Sengketa Tanah Pecatu

- 8 Mei 2023, 21:58 WIB
Nampak petani sedang menggarap tanah pecatu yang sedang bersengketa (dok: istimewa)
Nampak petani sedang menggarap tanah pecatu yang sedang bersengketa (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Sengketa tanah pecatu antara Desa Sukarara sebagai Desa Induk dengan Desa Pejaring sebagai Desa Pemekaran di Kecamatan Sakra Barat, masih berlanjut. Padahal terkait administrasi dan pengelolaan tanah pecatu telah diatur dalam keputusan Bupati Lombok Timur nomor 188.45/440/PKAD 2022.

 

Tokoh Pemuda Desa Pejaring, Rusdi mengatakan, tanah pecatu yang sedang disengketakan tersebut hingga saat ini masih digarap dan mendapat perlindungan dari Pemerintah Desa Sukarara yang seharusnya menjadi hak dan kewenangan Pemerintah Desa Pejaring sebagai pemegang yang sah sesuai dengan keputusan Bupati Lombok Timur. 

 

"Berkaitan dengan administrasi dan pengeloaan tanah pecatu menjadi hak dan kewenangan pemerintah Desa Pejaring, berdasarkan keputusan Bupati Lombok Timur," kata Rusdi melalui keterangan tertulisnya, Senin 8 Mei 2023. 

 

Adanya persetujuan izin menggarap tanah pecatu yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa Sukarara, kata dia tidak sah secara hukum karena diluar dari kewenangan Desa Sukarara dan diduga sebagai penyalanggunaan wewenang yang fatal secara hukum administrasi negara dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. 

 

Rusdi juga menegaskan, sejak dikeluarkannya keputusan Bupati Lombok Timur tentang pemindahtanganan dalam bentuk hibah tanah pecatu kepada pemerintah Desa, maka tindakan pemerintah Desa Sukarara dan penggarap tanah pecatu diduga melakukan tindakan melawan hukum. Pasalnya, mereka mengelola tanah pecatu tanpa izin dan persetujuan Pemerintah Desa Pejaring sebagai pemegang sah tanah pecatu tersebut.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x