HAILOMBOKTIMUR - HM. Nasarudin melalui kuasa hukumnya, Advokat Yuza menyampaikan surat teguran (Somasi) kepada kepala desa Pohgading, inisial M. Teguran tersebut terkait dengan kasus dugaan penipuan jual beli tanah tertanggal 03 Maret 2022 lalu.
Kronologis jual beli tanah itu, kata dia, pada tanggal 03 Maret inisial MY sebagai perantara mendatangi kliennya untuk mengambil uang sebesar Rp35 Juta sebagai uang muka.
Uang tersebut, kemudian diserahkan oleh MY kepada M karena menjadi kusasa jual. "Kami memiliki bukti video sodara M menerima, menghitung serta membagi-bagikan uang Rp35 juta itu," ujarnya, Kamis 11 Mei 2023.
Kemudian pada tanggal 1 Januari lalu, kata Yuza, kliennya HM. Nasarudin mendatangi lokasi tanah untuk mengecek kondisi tanah apakah tidak sedang bersengketa atau memang milik orang yang memberikan kuasa jual serta terbebas dari lokasi PT. AMG.
"Saat itu, M meyakinkan klien kami bahwa tanah itu memang aman dan memang milik orang yang memberi kuasa jual," ungkapnya.