Oknum Kades Pohgading Lombok Timur Diduga Tipu Warga Kasus Jual Tanah, Terancam Dipolisikan

- 11 Mei 2023, 22:29 WIB
Dokumen Jual Beli tanah yang diduga kades Pohgading dalang penipuan (dok: istimewa)
Dokumen Jual Beli tanah yang diduga kades Pohgading dalang penipuan (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - HM. Nasarudin melalui kuasa hukumnya, Advokat Yuza menyampaikan surat teguran (Somasi) kepada kepala desa Pohgading, inisial M. Teguran tersebut terkait dengan kasus dugaan penipuan jual beli tanah tertanggal 03 Maret 2022 lalu. 

 

Kronologis jual beli tanah itu, kata dia, pada tanggal 03 Maret inisial MY sebagai perantara mendatangi kliennya untuk mengambil uang sebesar Rp35 Juta sebagai uang muka. 

 

Uang tersebut, kemudian diserahkan oleh MY kepada M karena menjadi kusasa jual. "Kami memiliki bukti video sodara M menerima, menghitung serta membagi-bagikan uang Rp35 juta itu," ujarnya, Kamis 11 Mei 2023. 

 

Kemudian pada tanggal 1 Januari lalu, kata Yuza, kliennya HM. Nasarudin mendatangi lokasi tanah untuk mengecek kondisi tanah apakah tidak sedang bersengketa atau memang milik orang yang memberikan kuasa jual serta terbebas dari lokasi PT. AMG. 

 

"Saat itu, M meyakinkan klien kami bahwa tanah itu memang aman dan memang milik orang yang memberi kuasa jual," ungkapnya.

 

Namun setelah dua minggu kemudian, Yuza mengatakan ternyata oknum kades tersebut membohongi kliennya saudara HM. Nasarudin. Dimana kata dia, tanah tersebut bukan milik orang yang mengkuasakan kuasa beli terhadap M. 

 

"Ternyata tanah itu milik orang lain dan tanah itu masuk ke PT. AMG serta ada kubangan besar disana," cetusnya

 

Karena merasa dibohongi, lanjut dia, kliennya sudah sering meminta saudara M secara baik-baik untuk mengembalikan uang yang sudah diterimanya sebesar Rp35 Juta sebagai uang muka. Akan tetapi hingga saat ini M enggan untuk mengembalikan.

 

Ia menegaskan, apabila M tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, sebagai kuasa hukum akan menempuh jalur hukum. 

 

"Kami berikan tenggat waktu selama 3 hari untuk pengembalian, apabila dalam tenggang waktu tersebut saudara tetap tidak mempunyai itikad baik untuk melaksanakan atau menyelesaikannya, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Lombok Timur," tutupnya.

 

Sementara Kepala Desa Pohgading, M hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban. Meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.***

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah