Karena itu, ia berharap seluruh pejabat yang dilantik pada kesempatan tersebut menunjukkan loyalitasnya sebagai pembantu kepala daerah sesuai dengan tugas dan posisi masing-masing.
Juaini mengakui salah satu tantangan adalah rutinitas melaksanakan kepatuhan, namun ia meyakini keberhasilan melaksanakan hal itu menjadi salah satu kunci sukses.
Masih kata dia menegaskan, pelantikan yang dipimpinnya itu sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, utamanya kaitannya dengan Pemilihan kepala daerah yaitu pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.***