HAILOMBOKTIMUR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lombok Timur menggelar rapat paripurna penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pertanggungjawaban anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2022.
Pada rapat yang berlangsung Selasa 25 Juli 2203 di Rupatama Dewan tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Timur memberikan saran dan masukan kepada pemerintah daerah.
Sekertaris Daerah (Sekda) HM. Juaini Taofik mewakili Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy menerima segala saran dan masukan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pasar Umum Resing akan Dijadikan Pusat Kuliner
Saran dan rekomendasi tersebut diyakini sebagai bahan perbaikan dalam melaksanakan tugas-tugas, utamanya dalam peningkatan kualitas pengelolaan keuangan maupun penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di daerah ini.
"Saran dan rekomendasi itu sebagai cerminan dari kolaborasi dan kerja sama yang baik dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah," kata Sekda