Baca Juga: Pemda Lombok Barat Raih Predikat Nindya Kabupaten Layak Anak 2023
Sebelumnya, dalam laporan Badan Anggaran DPRD Lombok Timur tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 yang disampaikan Fraksi PDIP Nirmala Rahayu Luk Santi merekomendasikan empat poin.
Poin tersebut diantaranya pendataan dan penetapan hotel dan wajib pajak MBLB yang diikuti pemungutan pajak MBLB, rekonsiliasi nilai penyertaan modal daerah dengan seluruh BUMD, dan melengkapi informasi aset, termasuk Rancangan Peraturan Daerah terkait Penyertaan modal kepada DPRD.
Baca Juga: Pemda Lombok Timur dan Pemerintah Pangkep Jalin Kerjasama Mencakup 3 Bidang
Dewan juga meminta agar Pemda dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI yang termuat dalam laporn hasil pemeriksaan.***