HAILOMBOKTIMUR - Sebanyak 2.097 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Guru dan Teknis tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menerima surat keputusan (SK) sebagai penanda memulai bekerja dengan status yang baru.
SK tersebut diserahkan langsung Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy di halaman Kantor Bupati, Kamis 10 Agustus 2023.
Bupati Lombok Timur mengingatkan agar tidak ada dikotomi antara PNS dan PPPK kendati spesifikasi karakteristik dan masa pengabdiannya berbeda.
"PPPK mendapatkan penghasilan dan beban kerja seperti PNS, serta tidak menutup kemungkinan, meski PPPK hanya berlaku selama 5 tahun bisa saja masa kerjanya berlanjut sesuai kebutuhan organisasi," ujarnya
Ia menegaskan agar tidak ada PPPK yang merasa lebih rendah daripada PNS, bahkan pengkotakkan atau perbedaan dalam pelaksanaan tugas.