"Namun, kegiatan ini dilakukan tanpa izin usaha yang sah," ucap Kabid Humas.
Menurut keterangan pria inisial RSA (25), dalam proses pemindahan tabung gas menerangkan jika ketika mereka menggelindingkan tabung gas yang telah dioplos, tiba-tiba muncul api dari tabung gas 12 kilogram.
Api tersebut, katanya, membesar dan terjadi ledakan yang menyebabkan saksi inisial IA terbakar dan mengalami luka bakar parah.
"IA segera dilarikan ke Puskesmas Batuyang dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Praya untuk perawatan lebih lanjut," tutur Kombes Pol. Arman.
Diinformasikan, hingga saat ini polisi telah mengamankan pemilik tabung gas yang terbakar tersebut serta saksi-saksi terkait. Dalam perkembangan lebih lanjut.