"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016, terdapat 11 jenis fasilitas kesehatan, dimana salah satunya adalah klinik," ujarnya
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan klinik sesuai dengan dasar regulasi perijinan fasilitas pelayanan kesehatan yaitu Permenkes Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan.
Sampai saat ini, lanjut dia, Klinik Pratama Polres Lombok Timur masih dalam tahap penilaian, seluruh berkas sudah dilengkapi sesuai dengan permintaan Tim dari LAFKI.
"Kami berharap Klinik Pratama Polres Lotim lulus dalam Akreditas ini," harapnya
Tak hanya itu, ia juga berharap dengan adanya Akreditas tersebut pelayanan Klinik Pratama Polres Lombok Timur menjadi lebih baik.