Polisi Berhasil Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Lombok Timur

- 16 Agustus 2023, 19:10 WIB
Foto : ilustrasi penangkapan
Foto : ilustrasi penangkapan /

HAILOMBOKTIMUR - Kepolisian Resort (Polres) Lombok Timur melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap seorang terduga pengedar Narkotika jenis sabu, Senin 14 Agustus 2023 kemarin. 

 

"Terduga inisial HK (43) ditangkap di rumah miliknya di Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur," kata Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra

 

Penangkapan terhadap terduga pelaku, katanya, bermula dari adanya informasi mengenai aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika yang sering terjadi di wilayah Desa Terara. 

 

Berbekal informasi tersebut, kata dia, menjadi laporan awal yang mendorong Tim Opsnal Satresnarkoba Pores Lombok Timur untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Dalam proses penyelidikan, lanjutnya, pihak kepolisian turut melibatkan saksi-saksi, termasuk tokoh masyarakat serta kepala wilayah setempat. 

 

"Diawal penggeledahan terhadap badan dan pakaian HK tidak ditemukan barang bukti yang relevan. Sehingga penggeledahan lebih lanjut dilakukan pada rumah dan area tertutup lainnya," ujarnya

 

Dalam sebuah lemari pakaian di kamar tidur HK, petugas berhasil menemukan berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu. 

 

Adapun barang bukti yang berhasil disita, 1 bungkus sedang dan 1 bungkus kecil plastik berisi bubuk putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 2 buah tabung kaca, 1 buah bong, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah gunting, 1 buah jarum, 1 buah kotak kacamata warna coklat, 2 buah korek api gas, 3 buah sekop dari sedotan plastik, 1 buah ponsel Nokia dan uang tunai sejumlah Rp133.000.

 

Aparat kepolisian menyebut total berat bersih sabu yang ditemukan dalam kasus ini sekitar 4,96 gram.

 

Saat ini, kata Kasat Narkoba, HK berada dalam tahanan Polres Lombok Timur. Selain itu, dua orang juga diamankan sebagai saksi terkait dengan kejadian ini. 

 

HK dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga 8 miliar rupiah. 

 

Saat ini , proses sidik dan penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung guna mengungkap jaringan serta hubungan yang lebih mendalam terkait kasus tersebut. ***

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah