HAILOMBOKTIMUR - Pemerintah Daerah (Pemda) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Aparat Penegak Hukum (APH), jelang berlangsungnya tahapan kampenye yang dimulai 28 November mendatang.
Rapat koordinasi tersebut terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Lombok Timur.
Sesuai peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum pada pasal 36 ayat 4 menjelaskan bahwa Lokasi pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Penjabat (PJ) Bupati Lombok Timur, Juaini Taofik menghadiri kegiatan yang dibuka Ketua KPU M. Junaidi.
PJ Bupati pada Rakor yang berlangsung Sabtu 18 November 2023 itu menekankan pentingnya menyamakan standar untuk tertibnya pemasangan APK sekaligus memberi ruang yang sama bagi seluruh kontestan Pemilu.