Perlu diketahui, kata dia, kasus pengerukan kolam labuh pada Mega proyek Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur, sesuai perhitungan BPKP Mataram, merugikan negara sejumlah Rp 6,7 miliar.
Kasus ini, sebutnya, memunculkan tiga tersangka masing-masing, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Nugroho, Taufik Ramadhi, selaku Direktur VI PT Gunakarya Nusantara, dan Direktur Utama PT Gunakarya Nusantara, Tri Hari Soelihtiono.
"Khusus untuk tersangka Tri Hari Soelihtiono, digugurkan, karena meninggal dunia," katanya.
Untuk Tersangka Nugroho selaku PPK, katanya, saat ini sedang menjalani proses hukuman di rutan kelas II B Selong.
Sedangkan tersangka DPO yang datang hari ini, kata Lalu Mohamammad Rasyid, akan dilakukan pemeriksaan untuk kelengkapan berkas tuntutan.