Lama Jadi DPO, Tersangka Maling Uang Rakyat Kasus Dermaga Labuhan Haji Tertangkap di Bandung

- 23 November 2023, 10:08 WIB
(Tengah) Tersangka DPO Perampok Uang Negara, Taufik Rahmadi, saat ditangkap di wilayah Cibeunying Kidul, Bandung
(Tengah) Tersangka DPO Perampok Uang Negara, Taufik Rahmadi, saat ditangkap di wilayah Cibeunying Kidul, Bandung /Dok Habib

 

Perlu diketahui, kata dia, kasus pengerukan kolam labuh pada Mega proyek Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur, sesuai perhitungan BPKP Mataram, merugikan negara sejumlah Rp 6,7 miliar. 

 

Kasus ini, sebutnya, memunculkan tiga tersangka masing-masing, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Nugroho, Taufik Ramadhi, selaku Direktur VI PT Gunakarya Nusantara, dan Direktur Utama PT Gunakarya Nusantara, Tri Hari Soelihtiono.

 

"Khusus untuk tersangka Tri Hari Soelihtiono, digugurkan, karena meninggal dunia," katanya. 

 

Untuk Tersangka Nugroho selaku PPK, katanya, saat ini sedang menjalani proses hukuman di rutan kelas II B Selong. 

 

Sedangkan tersangka DPO yang datang hari ini, kata Lalu Mohamammad Rasyid, akan dilakukan pemeriksaan untuk kelengkapan berkas tuntutan. 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah