89 Kepala Desa di Lombok Timur akan Berakhir Masa Jabatan pada 8 Februari Mendatang

- 19 Januari 2024, 18:41 WIB
Penjabat Bupati Lombok Timur Juaini Taofik (dok: istimewa)
Penjabat Bupati Lombok Timur Juaini Taofik (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Sebanyak 89 Kepala Desa (Kades) di Lombok Timur akan berakhir masa jabatannya pada 8 Februari 2024 nanti. Sehingga kekosongan jabatan Kades ini akan diisi oleh Pjs dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) pemerintah daerah. 

 

Penjabat (PJ) Bupati Lombok Timur, Juaini Taofik menggelar rapat bersama PJ Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta jajaran Asisten Sekda, bertempat di ruang rapat Bupati, Kamis 18 Januari 2024.

 

Dalam kesempatan itu, PJ Bupati mengingatkan, pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan umum daerah (Pemilukada) yang akan berlangsung dalam waktu dekat menyebabkan pengisian posisi Pjs Kepala Desa menjadi sensitif. 

 

Karena itu, Juaini Taofik berharap agar Pjs Kepala Desa nantinya dapat menjadi penyambung antara pemerintah kabupaten dengan masyarakat desa. 

Baca Juga: Lapas Selong Melaksanakan Koordinasi dan Silaturahmi dengan Aparat Penegak Hukum

”Tentu kita ingin pelaksanaan pengisian Pjs ini sesuai dengan norma, akan tetapi efektif juga untung menyambung (komunikasi) di level terbawah (desa),” harapnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah