HAILOMBOKTIMUR - Klinik Pratama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong musnahkan obat-obatan yang telah memasuki kadaluwarsa, Kamis, 18 Januari 2024.
Pemusnahan berlangsung di halaman samping Klinik Pratama Lapas Selong. Diikuti oleh Kasubsi Perawatan Narapidana dan Anak Didik, Randi Martomy beserta jajaran tim kesehatan.
Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Nasrudin mengatakan, pemusnahan obat-obatan kadaluarsa sesuai instruksi dan arahan dari Kepala Lapas terkait kontrol dan pengawasan terhadap penggunaan obat-obatan pada Klinik Lapas Selong.
"Ini adalah langkah preventif dalam upaya menjaga kualitas pelayanan pada Klinik Pratama Lapas Selong. Pemusnahan obat tablet dilakukan dengan cara dihancurkan sampai halus, kemudian dibuang melalui saluran air yang mengalir," terangnya
Baca Juga: Keren! Lombok Timur Dikunjungi Enam Anggota Parlemen Australia
Baca Juga: Pemkab Lombok Timur Mulai Menyusun RPJPD Sebagai Acuan Kepala Daerah