"Untuk itu, langkah yang harus dilakukan oleh PAUD harus membuat SK tim penanganan dan pencegahan kekerasan (TPPK) dan di apoloud melalui dapodik-nya," ujar Usman.
Sementara Kepala Bidang PAUD dan PNP Dikbud Lombok Timur, Rasid Ridho S.Pd mengatakan, bimbingan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dalam surat Nomor 28768/AJ4/PK.00/2023 tanggal 30 Agustus 2023 itu, kata dia, tentang pembentukan satuan tugas dan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan.
"Sesuai arahan, kita diminta untuk melaksanakan sosialisasi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan, serta pembentukan TPPK di satuan PAUD," ujarnya
Selain itu, kata dia, dinas diarahkan mendorong seluruh satuan PAUD yang berada di wilayah binaan untuk segera membentuk TPPK.*