Bantah Tudingan Sebagai Pembela Pelaku Pelecehan Seksual, Kak Seto: Kedudukan Hanya Sebagai Ahli

15 Juli 2022, 07:08 WIB
Kak Seto sukarela jadi saksi Julianto Eka Putra /Tangkap Layar Youtube./CURHAT BANG Denny Sumargo

 

HAILOMBOKTIMUR - Kasus motivator Julianto Eka Putra alias JEP yang dibahas melalui podcast Deddy Corbuzier tengah menjadi sorotan publik.

Kehadiran Kak Seto sebagai saksi ahli di persidangan JEP membuat publik kecewa.

Salah satu yang mengutarakan kekecewaanya adalah Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.

Namun melalui Instagram, Seto Mulyadi alias Kak Seto, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menegaskan tidak akan pernah membela pelaku kejahatan seksual.

Baca Juga: Fenomena Kekerasan Seksual Bak Gunung Es, Komnas HAM: UU TPKS Harus Segera Diterapkan

Bantahan ini disampaikan Kak Seto setelah ramainya isu bahwa dia membela JEP di persidangan kasus SPI pada Senin, 4 Juli 2022.

Julianto Eka Putra alias JEP dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PAI) ke Polda Jawa Timur pada 29 Mei 2021 lalu.

"Saya tegaskan saya tidak membela atau mendukung terdakwa. Bahkan saya mendesak ke pengadilan kalau terbukti terdakwa JEP bersalah, mohon pengadilan berani menghukum terdakwa JEP seberat-beratnya," ujar Kak Seto dalam video yang dibagikannya.

Selain itu, Kak Seto juga meluruskan statusnya yang disebut sebagai saksi ahli. Pria yang dikenal sebagai pegiat perlindungan anak itu mengungkap statusnya sebagai ahli di persidangan, bukan saksi untuk membela JEP.

Baca Juga: Gara-gara MSAT Tidak Kooperatif, Istilah DPO Viral di TikTok. Simak Ulasan Singkatnya

'Saya hadir di sana sebagai ahli, bukan sebagai saksi, bukan pula sebagai saksi ahli. Karena sebutan saksi ahli itu tidak pernah ada. Ahli sama sekali tidak ada kepentingan membela siapa pun atau meringankan atau memberatkan siapa pun," ujar Kak Seto menegaskan kembali.

Saya tegaskan, saya tak pernah membela pelaku kejahatan seksual. Kalau memang ini terbukti mohon, meski waktunya udah lama bertahun-tahun, korban diberikan pengawasan oleh psikolog,” ujar Kak Seto.

Dia menegaskan kehadirannya pada persidangan JEP untuk memberikan keterangan sebagai seorang ahli bidang psikologi dan perlindungan anak.

Kak Seto juga menjelaskan bahwa sebagai ahli yang diundang dalam persidangan, dirinya tidak memiliki kepentingan untuk membela siapapun.

Ini lantaran ahli bekerja atas dasar bidang keilmuan yang dimiliki, sehingga setiap jawaban atas pertanyaan hanya berpatokan pada ilmu tersebut.

Maka keterangan yang saya sampaikan di persidangan seluruhnya berangkat dari referensi ilmiah psikologi, dan referensi ilmiah perlindungan anak,” kata Kak Seto.

 

Menurutnya, kehadiran Kak Seto di pengadilan juga untuk membela ratusan anak marjinal dan dhuafa yang menjadi murid di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Malang, Jawa Timur yang meminta perlindungan kepada LPAI agar sekolahnya tidak ditutup.

Permintaan perlindungan ini karena adanya demo dengan kata-kata kasar yang masuk ke dalam sekolah agar anak-anak dapat belajar dengan tenang dan nyaman.

Kak Seto menegaskan kepada hakim bahwa dirinya tidak membela terdakwa dan mendukung pemberian hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak.

Undang-Undang yang terbaru itu sudah sampai kalau perlu (dihukum, red) seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Jadi memang kalau itu bisa, koruptor aja bisa, narkoba juga bisa, kenapa ini tidak? Itu, kan, merusak masa depan anak-anak,” katanya melanjutkan.

Selain itu, ia juga mendorong agar korban diberikan pendampingan psikologi.

Selain meluruskan kesalahpahaman tersebut, Kak Seto juga mengajak setiap elemen masyarakat untuk tetap mengawasi perkembangan kasus tersebut.

Sebagai informasi motivator JEP tengah menghadapi sidang perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak didiknya di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur. ***

Editor: Amak Fizi

Sumber: Instagram @kaksetosahabatanak

Tags

Terkini

Terpopuler