Hakim PN Jaksel Vonis Mati Ferdi Sambo Terkait Kasus Pembunuhan Berencana

13 Februari 2023, 19:33 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo di Vonis Mati (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis mati mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, pada sidang, Senin 13 Februari 2022 .

 

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Imam Wahyu Santoso menyatakan, bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan menghilangkan nyawa orang lain.

 

"Karena itu, terdakwa dihukum dengan pidana mati," katanya.

 

Selanjutnya terdakwa, kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, dikembalikan lagi ke dalam tahanan, sedang barang bukti dikembalikan lagi ke Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.

 

Selain menghilangkan nyawa orang lain, terdakwa juga dengan sengaja dan turut serta menghilangkan barang bukti, hingga sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

 

Sementara pengunjung sidang yang mendengar putusan Majelis Hakim yang memvonis mati Sambo, disambut dengan rasa puas.

 

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana seperti yang dilansir Antara news, mengapresiasi vonis mati yang dijatuhkan Hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

 

Putusan tersebut, katanya, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan penjara seumur hidup.

 

Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Ferdy Sambo itu, menurut Sumedana, adalah pengambilalihan seluruh pertimbangan dan fakta hukum yang disampaikan JPU.

 

"Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo, telah memenuhi unsur perencanaan pembunuhan," katanya.

 

Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa ini, menyebabkan banyak anggota Polri yang ikut terlibat. ***

Editor: Ahmad Riadi

Tags

Terkini

Terpopuler