WALHI Desak Pemerintah Hentikan Ekspansi Investasi Perusak Lingkungan di BANUSRAMAPA

- 30 April 2022, 22:57 WIB
/

Bokis juga menegaskan, dalam perhelatan internasional tersebut, selain memastikan Mangrove di Tahura Ngurah Rai tersebut bersih dari sampah, Pemerintah juga seharusnya memastikan Tahura Ngurah Rai bersih dari izin-izin yang berpotensi merusak kelestarian Mangrove di tahura, dengan cara mencabut Perpres 51/2014 dan kembali menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi. Jika hal tersebut dilakukan Pemerintah, maka pemerintah layak menampilkan mangrove dalam perhelatan G20.

“Tindakan itu menjadi tolak ukur apakah pemerintah serius untuk melindungi Mangrove Tahura”, tutup bokis.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali menemukan bahwa hutan mangrove di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai mengalami penyusutan seluas 62 hektare.

Walhi Bali juga mempertanyakan apa penyebab penyusutan tersebut yang dimana hal tersebut terkuak dalam konsultasi publik terkait penataan blok Tahura Ngurah Rai yang digelar oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali pada 23 Agustus 2021 lalu.

“Kondisi ini tentu saja sangat memprihatinkan karena dari masa ke masa area Tahura terus menyusut. Pada saat ditetapkan, Tahura luasnya 1.203,55 hektare sekarang tersisa 1.141,41 hektare,” ungkap Direktur Eksekutif Walhi Bali, Made Krisna Bokis Dinata.

Reklamasi pengembangan Pelabuhan Benoa yang dilakukan oleh PT. Pelabuhan

Indonesia (Pelindo) III telah menyebabkan kerusakan alam, yaitu matinya kawasan hutan bakau (mangrove) di sekitar daerah tersebut seluas 17 Hektar. “Sampai detik ini tidak ada langkah konkret dari pemerintah Bali untuk memperbaiki mangrove yang rusak,” tandasnya.

Tak lupa juga kami WALHI Bali turut bersolidaritas terhadap apa yang menimpa Teluk Bima dan masyarakat yang disekitarnya akibat pencemaran limbah minyak. Kejadian tersebut justru memperparah dan menambah deretan kerusakan pesisir dan menambah fakta jika pesisir kita dalam keadaan yang terancam.

“Tidak hanya oleh pembangunan yang eksploitatif terhadap alam yang mendegradasi kualitas lingkungan akibat merubah bentang alam, namun dari aktivitas perusahaan yang teledor dalam beroperasi dan mengancam hajat hidup orang banyak” imbuhnya.

Selamatkan BANUSRAMAPA, Tegakkan Hukum untuk Pelaku Pencemaran Laut

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah