HAILOMBOK TIMUR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR-RI menyetujui masa kampanye serentak pada 2024 mendatang.
Masa kampanye pada Pemilu 2024 secara serentak disepakati berdurasi selama 75 hari.
Durasi masa kampanye tersebut, kata Ketua DPR-RI, Puan Maharani, disepakati bersama antara Pimpinan DPR dengan KPU saat rapat konsultasi.
"Selain penetapan durasi kampanye, juga ditetapkan biaya Pemilu 2024 sebesar Rp76,6 triliun," katanya, seperti dikutip dari Antara, Senin, 6 Juni 2022.
Baca Juga: Toreh Prestasi, 3 Karya Lukis Siswa SMAN 1 Sakra Timur Masuk Pameran Tingkat Provinsi NTB