Terkait sengketa, sebutnya, terutama soal waktu dan prosedur, dan mekanisme sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), tetap dilakukan maksimal selama 21 Hari sesuai peraturan perundang-undangan.
"Harapan kita, bisa lebih cepat penangan sengketa ini, sehingga tidak berlarut-larut," katanya.
Khusus untuk pelaksana pemilu terutama dalam sumber daya, katanya, harus memperhatikan persyaratan mulai dari aspek pendidikan, kesehatan, dan bebab kerja bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
"Jangan pernah lagi terulang peristiwa meninggalnya petugas Pemilu seperti tahun 2019," katanya. ***