Biaya sebesar Rp76,6 triliun itu, katanya, tentunya dimulai dari tahapan sampai pelaksanaannya.
Karena itu, kata Puan, setiap tahapan sampai pelaksanaanya, sangat perlu Pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur terkait pengadaan logistik Pemilu 2024 agar prosesnya berjalan dengan lancar.
Untuk pembahasan Perpres terkait logistik ini, sebut Puan, harus tetap dilakukan bersama-sama antara Pemerintah, KPU, dan DPR.
Apapun yang dihasilkan sesuai hasil pembahasan tersebut nantinya, kata Puan, tentunya akan bermanfaat bagi pelaksanaan pemilu mendatang.
Baca Juga: Ngeri! Bupati IDP di Laporkan ke KPK Terkait Proyek Pembangunan Masjid Agung Bima