Terkait Kasus PMK Semakin Menjalar, Berikut Penekanan Menko Erlangga Hartarto

- 19 Juni 2022, 21:29 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Erlangga Hartarto  (dok/ist)
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Erlangga Hartarto (dok/ist) /Riadi/

 

HAILOMBOKTIMUR - Berdasarkan PP 47/2014 pasal 56, ayat 1 ditegaskan bahwa tidak boleh ada perpindahan hewan ternak dari daerah wabah ke kabupaten atau kota bebas, terduga atau tertular

 

Sementara dari wilayah bebas, daerah terduga, maupun daerah tertular ditentukan bebas bersyarat.

 

Hal tersebut terungkap pada rapat koordinasi (Rakor) pembahasan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang dipimpin langsung Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Erlangga Hartarto yang berlangsung secara virtual, Minggu 19 Juni 2022.

Baca Juga: 28 Juta Dosis Vaksin Dibutuhkan untuk Ternak Terjangkit PMK di 19 Provinsi

Pada kesempatan tersebut, Menko Erlangga memerintahkan penutupan jalur perdagangan serta pasar ternak. 

 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x