HAILOMBOKTIMUR - Berdasarkan PP 47/2014 pasal 56, ayat 1 ditegaskan bahwa tidak boleh ada perpindahan hewan ternak dari daerah wabah ke kabupaten atau kota bebas, terduga atau tertular
Sementara dari wilayah bebas, daerah terduga, maupun daerah tertular ditentukan bebas bersyarat.
Hal tersebut terungkap pada rapat koordinasi (Rakor) pembahasan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang dipimpin langsung Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Erlangga Hartarto yang berlangsung secara virtual, Minggu 19 Juni 2022.
Baca Juga: 28 Juta Dosis Vaksin Dibutuhkan untuk Ternak Terjangkit PMK di 19 Provinsi
Pada kesempatan tersebut, Menko Erlangga memerintahkan penutupan jalur perdagangan serta pasar ternak.