Selain itu, dia memerintahkan agar hewan yang dalam kondisi parah agar dimusnahkan lengkap dengan ganti rugi.
Kepada Gubernur, Erlangga memerintahkan untuk rencana aksi penetapan status wabah.
Baca Juga: Fatwa MUI Tentang Kurban Saat Wabah PMK, Dua Kategori Ini yang Dibolehkan. Simak Detailnya
Ditambahkannya pula dana tidak terduga dapat dimanfaatkan untuk penanganan dan penanggulangan wabah PMK.
Sebagai informasi, dalam tiga hari terakhir penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus menyebar di Indonesia.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Cukup dengan Cara Ini Daging Sapi PMK Aman di Konsumsi
"Penyebarannya sudah mencakup 19 provinsi dan 199 kabupaten atau kota," cetusnya