Daerah Terkonfirmasi PMK Diminta Menutup Jalur Perdagangan Ternak dan Menutup Pasar Hewan

- 20 Juni 2022, 08:17 WIB
Jalur perdagangan ternak di daerah yang terkonfirmasi PMK untuk sementara diminta ditutup, hewan ternak tidak diperbolehkan keluar kecuali daging hewan yang sudah dipotong (dok/ist)
Jalur perdagangan ternak di daerah yang terkonfirmasi PMK untuk sementara diminta ditutup, hewan ternak tidak diperbolehkan keluar kecuali daging hewan yang sudah dipotong (dok/ist) /Riadi/

 

Sementara Menko Erlangga Hartarto mengatakan, berdasarkan PP 47/2014 pasal 56, ayat 1 ditegaskan bahwa tidak boleh ada perpindahan hewan ternak dari daerah wabah ke kabupaten atau kota bebas, terduga atau tertular. 

Baca Juga: 28 Juta Dosis Vaksin Dibutuhkan untuk Ternak Terjangkit PMK di 19 Provinsi

Sementara dari wilayah bebas, daerah terduga, maupun daerah tertular ditentukan bebas bersyarat.

 

Pada kesempatan tersebut, Menko Erlangga memerintahkan penutupan jalur perdagangan serta pasar ternak.

 

Selain itu, dia memerintahkan agar hewan yang dalam kondisi parah agar dimusnahkan lengkap dengan ganti rugi.

Baca Juga: Fatwa MUI Tentang Kurban Saat Wabah PMK, Dua Kategori Ini yang Dibolehkan. Simak Detailnya

Kepada Gubernur, Erlangga memerintahkan untuk rencana aksi penetapan status wabah.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah