Sementara Menko Erlangga Hartarto mengatakan, berdasarkan PP 47/2014 pasal 56, ayat 1 ditegaskan bahwa tidak boleh ada perpindahan hewan ternak dari daerah wabah ke kabupaten atau kota bebas, terduga atau tertular.
Baca Juga: 28 Juta Dosis Vaksin Dibutuhkan untuk Ternak Terjangkit PMK di 19 Provinsi
Sementara dari wilayah bebas, daerah terduga, maupun daerah tertular ditentukan bebas bersyarat.
Pada kesempatan tersebut, Menko Erlangga memerintahkan penutupan jalur perdagangan serta pasar ternak.
Selain itu, dia memerintahkan agar hewan yang dalam kondisi parah agar dimusnahkan lengkap dengan ganti rugi.
Baca Juga: Fatwa MUI Tentang Kurban Saat Wabah PMK, Dua Kategori Ini yang Dibolehkan. Simak Detailnya
Kepada Gubernur, Erlangga memerintahkan untuk rencana aksi penetapan status wabah.