Daerah Terkonfirmasi PMK Diminta Menutup Jalur Perdagangan Ternak dan Menutup Pasar Hewan

- 20 Juni 2022, 08:17 WIB
Jalur perdagangan ternak di daerah yang terkonfirmasi PMK untuk sementara diminta ditutup, hewan ternak tidak diperbolehkan keluar kecuali daging hewan yang sudah dipotong (dok/ist)
Jalur perdagangan ternak di daerah yang terkonfirmasi PMK untuk sementara diminta ditutup, hewan ternak tidak diperbolehkan keluar kecuali daging hewan yang sudah dipotong (dok/ist) /Riadi/

 


HAILOMBOKTIMUR - Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo memastikan seluruh daerah wabah yang meliputi 6.112 desa dan 1.754 kecamatan menutup jalur perdagangan ternak atau tidak ada hewan hidup yang keluar dari wilayah tersebut, kecuali dalam bentuk daging atau sudah dipotong.

 

Lalu lintas ternak telah pula dikoordinasikan dengan Pemda, TNI-Polri serta instansi seperti Dinas perhubungan, Syahbandar, dan pihak terkait lainnya.

 

Sementara pasar hewan di seluruh wilayah wabah juga semuanya telah ditutup.

Baca Juga: Terkait Kasus PMK Semakin Menjalar, Berikut Penekanan Menko Erlangga Hartarto

Hal tersebut terungkap pada rapat koordinasi (Rakor) pembahasan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang dipimpin langsung Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Erlangga Hartarto yang berlangsung secara virtual, Minggu 19 Juni 2022.

 

 

Sementara Menko Erlangga Hartarto mengatakan, berdasarkan PP 47/2014 pasal 56, ayat 1 ditegaskan bahwa tidak boleh ada perpindahan hewan ternak dari daerah wabah ke kabupaten atau kota bebas, terduga atau tertular. 

Baca Juga: 28 Juta Dosis Vaksin Dibutuhkan untuk Ternak Terjangkit PMK di 19 Provinsi

Sementara dari wilayah bebas, daerah terduga, maupun daerah tertular ditentukan bebas bersyarat.

 

Pada kesempatan tersebut, Menko Erlangga memerintahkan penutupan jalur perdagangan serta pasar ternak.

 

Selain itu, dia memerintahkan agar hewan yang dalam kondisi parah agar dimusnahkan lengkap dengan ganti rugi.

Baca Juga: Fatwa MUI Tentang Kurban Saat Wabah PMK, Dua Kategori Ini yang Dibolehkan. Simak Detailnya

Kepada Gubernur, Erlangga memerintahkan untuk rencana aksi penetapan status wabah.

 

Ditambahkannya pula dana tidak terduga dapat dimanfaatkan untuk penanganan dan penanggulangan wabah PMK.****

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah