46 WNI Tertahan di Imigrasi Arab Saudi, Apa Penyebabnya?

- 4 Juli 2022, 10:14 WIB
Warga negara indonesia tertahan di Imigrasi Arab Saudi (dok/Kemeneg.go.id)
Warga negara indonesia tertahan di Imigrasi Arab Saudi (dok/Kemeneg.go.id) /Riadi/

Kata dia, travelnya juga bukan yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus, belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).

 

“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Hilman Latief di Makkah. 

 

Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang 

 

“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya. 

 

Baca Juga: Jemaah Haji Asal Indonesia Mengaku Mendapatkan Pelayanan Haji Plus-Plus

 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah