46 WNI Tertahan di Imigrasi Arab Saudi, Apa Penyebabnya?

- 4 Juli 2022, 10:14 WIB
Warga negara indonesia tertahan di Imigrasi Arab Saudi (dok/Kemeneg.go.id)
Warga negara indonesia tertahan di Imigrasi Arab Saudi (dok/Kemeneg.go.id) /Riadi/

Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, kata dia, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita. 

 

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah. 

 

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah