ACT Bermasalah! Begini Tahapan Untuk Mencabut Izin Organisasi Filantropi Tersebut

- 5 Juli 2022, 22:48 WIB
ACT Bermasalah! Begini Tahapan Untuk Mencabut Izin Organisasi Filantropi Tersebut
ACT Bermasalah! Begini Tahapan Untuk Mencabut Izin Organisasi Filantropi Tersebut /Dok/gia/Kindpng.com

 

 

HAILOMBOKTIMUR - Beredar informasi, tindakan penyelewengan dana umat telah dilakukan oleh Organisasi Filantropi, Aksi Cepat Tanggap (ACT).

 

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat, mengatakan pihaknya mempunyai kewenangan untuk memastikan penyelenggaraan PUB sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.

 

Mensos Risma, kata dia dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan; untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat.

 

Dilansir hailomboktimur.com dari pikiran-rakyat.com, langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mencabut dan membatalkan izin PUB ACT antara lain:

Baca Juga: Viral! Ajaran Sesat di Garut Jawa Barat, Tidak Perlu Ibadah Cukup Bayar 25.000 aja Sudah bisa Masuk Surga

Sanksi Administratif

Kemudian kata Harry, penyelenggaraan PUB dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, penangguhan izin, hingga pencabutan izin. Bahkan bisa ditindaklanjuti dengan sanksi pidana, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

 

Kewenangan Pengawasan

Dia menegaskan kewenangan Kementerian Sosial dalam hal pengawasan diatur pada Pasal 22 ayat 2 Permensos 8 Tahun 2021.

 

"Bahwa pengawasan dilakukan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan Satgas Penertiban," ucapnya.

 

Sementara itu, melansir Antara, Bareskrim Polri membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT.

 

Bareskrim akan melakukan pengumpulan data serta keterangan (pulbaket).

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, pihaknya tengah menyelidiki meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.

 

"Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket dulu," katanya.

Baca Juga: Mahalnya Biaya Aplikasi dan Pengantaran Pada Platform GrabFood dan GoFood, Begini Tanggapan YLKI!

Sebelumnya, lembaga filantropi ACT trending di jejaring media sosial twitter setelah adanya pemberitaan di salah satu majalan nasional.

 

Dalam pemberitaan tersebut diungkap adanya dugaan penyelewengan dana dari relawan yang dihimpun oleh ACT.***

Editor: Ihwan Aman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x