Masyarakat Banyak Khawatir PMK! Bagaimana Hukum Berqurban di Tengah Wabah

- 5 Juli 2022, 14:37 WIB
Foto ilustrasi: Bagaimana hukum berkurban ditengah wabah pandemi
Foto ilustrasi: Bagaimana hukum berkurban ditengah wabah pandemi /Dok.riau.go.id/

 

 

HAILOMBOKTIMUR - Sampai saat ini, Indonesia masih dijangkiti wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak sapi, kerbau, kambing, dan domba yang masih meluas di hampir seluruh provinsi di Indonesia.

 

Padahal sebelumnya telah ditetapkan, bahwa Idul Adha 1443 Hijriah jatuh pada hari Ahad, 10 Juli 2022. Artinya, pelaksanaan kurban akan dilaksanakan kurang lebih tinggal beberapa hari lagi.

 

Hal ini menyebabkan idul adha tahun ini terasa berbeda dengan idul adha tahun kemarin, karena merbaknya wabah PMK menjadikan masyarakat banyak yang khawatir untuk melaksanakan ibadah kurban.

Baca Juga: Mahalnya Biaya Aplikasi dan Pengantaran Pada Platform GrabFood dan GoFood, Begini Tanggapan YLKI!

Lalu menjadi pertanyaan, bagaimana hukum berkurban di tengah wabah PMK yang masih merbak?

Halaman:

Editor: Ihwan Aman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x