Baca Juga: Wamenag Bicara Empat Dimensi Haji pada Acara Simposium di Mekkah
"Sebaliknya, kalau tidak sembuh maka tidak boleh. Tapi ketika hewan ternak yang sakit tapi kemudian sembuh di luar Hari Tasyrik maka tidak sah sebagai hewan kurban dan menjadi sedekah biasa," ujar Amirsyah.***