Masyarakat Banyak Khawatir PMK! Bagaimana Hukum Berqurban di Tengah Wabah

- 5 Juli 2022, 14:37 WIB
Foto ilustrasi: Bagaimana hukum berkurban ditengah wabah pandemi
Foto ilustrasi: Bagaimana hukum berkurban ditengah wabah pandemi /Dok.riau.go.id/

Baca Juga: Wamenag Bicara Empat Dimensi Haji pada Acara Simposium di Mekkah

"Sebaliknya, kalau tidak sembuh maka tidak boleh. Tapi ketika hewan ternak yang sakit tapi kemudian sembuh di luar Hari Tasyrik maka tidak sah sebagai hewan kurban dan menjadi sedekah biasa," ujar Amirsyah.***

Halaman:

Editor: Ihwan Aman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x