Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan kriteria halal tidaknya hewan yang akan dikurbankan.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan telah ada fatwa terkait pelaksanaan ibadah kurban saat wabah PMK.
Dilansir hailomboktimur.com dari pikiranrakyat.com, Amirsyah mengatakan MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Baca Juga: Kemenag Yakin Pemerintah Arab Saudi Sudah Lakukan Pengaturan dengan Baik pada Momen Haji Akbar
Fatwa memuat beberapa hal termasuk hewan kurban bergejala klinis ringan sah untuk kurban.
"Dalam fatwa itu setidaknya ada empat hal yang perlu kita identifikasi terkait PMK ini," ujar Amirsyah dalam diskusi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dikutip dari Antara, Senin 4 Juli 2022.