Masyarakat Banyak Khawatir PMK! Bagaimana Hukum Berqurban di Tengah Wabah

- 5 Juli 2022, 14:37 WIB
Foto ilustrasi: Bagaimana hukum berkurban ditengah wabah pandemi
Foto ilustrasi: Bagaimana hukum berkurban ditengah wabah pandemi /Dok.riau.go.id/

 

Amirsyah menjelaskan, hewan kurban dianggap sah jika dalam keadaan yang sehat dan berada dalam keadaan terbaik.

 

Gejala klinis ringan yang dilihat dari kondisi kaki dan mulut dari hewan itu masih diperbolehkan untuk kurban.

 

"Intinya gejalanya masih ringan, itu masih boleh, sah untuk kurban," ujar Amirsyah.

 

Namun, hewan yang mulai memperlihatkan gejala klinis berat seperti kurus, tidak memiliki nafsu maka dan tidak bisa berdiri maka tidak boleh jadi hewan kurban.

 

Akan tetapi, apabila hewan kurban tersebut diberikan vaksin dan kemudian sembuh dalam rentang 10-13 Dzulhijah atau Hari Tasyrik maka hewan dinyatakan sebagai kurban yang sah.

Halaman:

Editor: Ihwan Aman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x