Dinilai Langgar MOU Kesepahaman! Indonesia Hentikan Kirim PMI ke Malaysia

- 17 Juli 2022, 22:10 WIB
Dinilai Langgar MOU Kesepahaman! Indonesia Hentikan Kirim PMI ke Malaysia
Dinilai Langgar MOU Kesepahaman! Indonesia Hentikan Kirim PMI ke Malaysia /Dok/gia/

Dikutip Hailomboktimur.com, dari Pikiran-rakyat.com, Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemen­terian Luar Negeri Judha Nugraha, keputusan itu dibuat setelah perwakilan RI menemukan beberapa bukti bahwa Malaysia masih menerapkan sistem maid online (SMO), yaitu sistem rekrutmen yang di luar kesepakatan dalam MoU.

 

“Secara khusus SMO ini membuat posisi PMI kita menjadi rentan tereksploitasi karena mekanisme perekrutan ini melewati UU Nomor 18 Tahun 2017 mengenai perlindungan pekerja migran akhirnya PMI kita yang berangkat ke Malaysia tidak melalui tahapan yang legal,” kata Judha dalam pengarahan media secara daring, Kamis 14 Juli 2022.

 

Menyikapi temuan tersebut, pemerintah Indonesia memutuskan menghentikan sementara penempatan PMI ke Malaysia hingga mendapat klarifikasi dari pihak Malay­sia serta komitmen untuk menghentikan SMO penempatan PMI sektor domestik ke negara itu.

 

Keputusan tersebut telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Malaysia, yang akan segera membahas isu itu dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia.

Baca Juga: Ini Kriteria yang Pasti Gagal Lolos Saat Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 36 

“Kami harapkan hasil positif dari pembahasan tersebut,” tutur Judha.

 

Halaman:

Editor: Ihwan Aman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah