Juwarih menyampaikan, Tim Advokasi DPN SBMI diminta oleh DPC SBMI Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat untuk bersama-sama mengawal penyelesaian kasus 118 orang CPMI Polandia yang gagal diberangkatkan oleh PT Bagoes Bersaudara di tingkat Nasional.
Sebelumnya, DPC SBMI Lombok Timur telah melakukan upaya penyelesaian di tingkat daerah dan sudah 7 kali dilakukan mediasi dengan pihak PT Bagoes Bersaudara yang melibatkan UPT BP2MI dan Dinas Tenaga Kerja Daerah di Nusa Tenggara Barat.
Namun, karena hingga saat ini belum ada kepastian penyelesaian kasusnya, pihak DPC SBMI Lombok Timur mendorang permasalahan ini untuk dibawa pemerintah pusat.
“Karena upaya penyelesaian kasus CPMI Polandia yang gagal berangkat di tingkat daerah belum juga ada kepastian maka dari itu SBMI Lombok Timur miminta Tim Advokasi SBMI di tingkat nasional untuk mengawalnya,” ungkap Juwarih.
Juwarih menambahkan, 118 orang CPMI Polandia yang gagal berangkat tersebut telah menyetorkan uang ke pihak perekrut sebesar Rp 15 juta hingga 45 juta per orang.