"Total keseluruhan biaya yang disetorkan oleh 118 CPMI sebesar Rp 1.924.700.000," cetusnya
Tim Advokasi SBMI mendatangi BP2MI dan Kemenaker dengan tujuan meminta pemerintah untuk segera mencairkan deposito milik PT Bagoes Bersaudara yang di jaminkan ke Kementerian Ketenagakerjaan pada saat membuat perizinan berupa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
“Kami meminta pemerintah dalam hal ini BP2MI dan Kemenaker untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secepatnya dengan cara pencairan deposito. Walaupun jaminan deposito P3MI hanya Rp 1,5 miliar dan masih kurang untuk membayar ke korban, setidaknya teman-teman CPMI mendapat pengembalian uangnya,” pungkas Juwarih.***