HAILOMBOKTIMUR - Undang-undang Cipta Kerja memang sempat menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat.
Bahkan kehadiran Undang-undang ini selalu diiringi dengan pro kontra, ada publik yang menilai baik, dan ada pula yang menilai buruk untuk diterapkan.
Baru-baru ini, Kantor Staf Presiden (KSP) mengapresiasi Kementerian Koperasi dan UKM yang mendorong implementasi salah satu aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yakni PP No 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Baca Juga: Kemenag Ajak Umat Muslim Maknai Tahun Baru Islam Sebagai Inspirasi Kemajuan Bangsa
Dikutip dari Antara.com, Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Kantor Staf Presiden Edy Priyono menilai implementasi UU Cipta Kerja melalui PP No 7/2021 telah membantu percepatan pertumbuhan UMKM.
"PP No 7/2021 telah memberikan dukungan besar kepada UMKM dari berbagai aspek, mulai hulu hingga hilir, seperti permodalan, perizinan, fasilitasi sertifikasi, hingga pemasaran dan kemitraan," kata Edy dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Sabtu.
Dari aspek perizinan, pemerintah juga telah memfasilitasi 1,3 juta usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem layanan perizinan online berbasis risiko (OSS RBA) yang dikembangkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).