Berikut Delapan Ketentuan Pemberkasan yang Harus Dilengkapi PPPK Kemenag Hasil Optimalisasi

- 23 September 2023, 18:55 WIB
Kementerian Agama
Kementerian Agama /

HAILOMBOKTIMUR - Setelah melalui proses, akhirnya masa sanggah atas hasil optimalisasi pengisian kebutuhan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama (Kemenag) sudah berakhir. 

 

Panitia seleksi telah meninjau dan menjawab sanggahan para pelamar melalui akun SSCASN masing-masing. Sehingga untuk tahap berikutnya adalah pemberkasan.

 

Kementerian Agama telah menetapkan pelamar lolos seleksi PPPK hasil optimalisasi, kata Sekjen Kemenag Nizar, mereka yang dinyatakan lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing.

 

“Pemberkasan dilakukan secara online mulai tanggal 20 hingga 28 September 2023,” tegas Nizar di Jakarta, Selasa 

 

Terpisah, Kepala Biro Kepegawaian, Nurudin menambahkan, ada delapan ketentuan pemberkasan yang harus dilengkapi oleh PPPK hasil optimalisasi. 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x