Keenam, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku pada saat pengisian DRH.
Ketujuh, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2023.
Kedelapan, surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangi oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulai September 2023
“Informasi tersebut juga dapat diakses melalui Pusaka Superapss,” tandasnya.***