HAILOMBOKTIMUR - Banyak yang belum mengerti secara utuh apa perbedaan PNS dan ASN karena pada umumnya dianggap sama.
Tahukah kamu ternyata masih ada yang beranggapan bahwa PNS dan ASN adalah sesuatu yang sama.
Masyarakat mengira bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Gerakan Indonesia Memanggil Gibran, Deklarasi Sebagai Cawapres Prabowo Subianto
Ternyata anggapan tersebut salah total sebab PNS dan ASN merupakan 2 hal yang berbeda.
Hal tersebut dapat terlihat dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Undang-Undang tersebut tertera dengan jelas bahwa ASN meliputi PNS dan PPPK.
Maka dapat dipastikan bahwa PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan sesuatu yang termasuk kedalam ASN bersama dengan PPPK.
Sehingga ASN belum pasti PNS sedangkan PNS sudah pasti ASN.