Bedakah PNS dan ASN? Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 23 Oktober 2023, 14:15 WIB
Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi /Dok/Gia

Baca Juga: Rapimnas II Partai Golkar, Rekomendasikan Gibran Sebagai Bacawapres Prabowo Subianto

Sebab yang termasuk kedalam ASN bukan hanya PNS tetapi terdapat PPPK juga.

Bahkan dalam UU ASN yang baru saja disahkan terdapat 3 jenis kepegawaian.

3 jenis kepegawaian ASN tersebut meliputi PNS, PPPK dan PPPK paruh waktu.***

 

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah