Baca Juga: Rapimnas II Partai Golkar, Rekomendasikan Gibran Sebagai Bacawapres Prabowo Subianto
Sebab yang termasuk kedalam ASN bukan hanya PNS tetapi terdapat PPPK juga.
Bahkan dalam UU ASN yang baru saja disahkan terdapat 3 jenis kepegawaian.
3 jenis kepegawaian ASN tersebut meliputi PNS, PPPK dan PPPK paruh waktu.***