Pemerintah Berikan Beasiswa Anak PNS, Simak Persyaratan Berikut Ini

- 31 Oktober 2023, 16:00 WIB
Kabar Gembira untuk anak PNS dapat beasiswa anak PNS
Kabar Gembira untuk anak PNS dapat beasiswa anak PNS /Dok/LIA (Ist)

HAILOMBOKTIMUR - Kabar gembira bagi anak PNS mulai dati SD, SMP,dan SMA bahkan sampai sarjana jika dinyatakan telah memenuhi persyaratan maka berhak akan mendapatkan Beasiswa anak PNS 2023. 

Kemudian, natinya beasiswa anak PNS iji akan di transfer ke rekening masing-masing penerima dan akan di salurkan melalui PT Taspen.

Program beasiswa anak PNS ini merupakan program yang positif sebgai bentuk komitmen pemerintah untuk mendukung pendidikan generasi muda.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu NTB Dituduh Lumpuh, Parpol Bebas Pasang APK Sebelum Waktunya

Syarat menjadi penerima beasiswa anak PNS adalah anak yang belum sekolah sampai dengan yang sedang menempuh sekolah dan kuliah.

Usia paling maksimal untuk mendapatkan beasiswa anak PNS 25 tahun juga dipastikan belum menikah dan belum bekerja. 

Program beasiswa anak PNS secara resmi diatur dalam peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2017 tentang jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kematian. 

Berikut nominal beasiswa anak PNS tahun 2023 pada setiap jenjang pendidikan. 

1. Uang beasiswa ana PNS 2023 jenjang SD sebesar Rp45.000.000.

2. Uang beasiswa anak PNS 2023 untuk jenjang SMP sebesar Rp35.000.000.

3. Uang beasiswa anak PNS 2023 untuk jenjang SMA sebesar Rp25.000.000.

4. Uang beasiswa anak PNS 2023 untuk jenjang Sarjana/Diploma sebesar Rp15.000.000.

Untuk para anak PNS yang memenuhi syarat tersebut, maka berhak untuk mendapaykan beasiswa anak PNS untuk menunjang pendidikan. 

Dari persentase besaran pembiyayaan beasiswa, maka jika dtotal keseluruhan berjumlah Rp120 Juta.

Baca Juga: Balap Sampan Tradisional 'Kades Cup' Jerowaru Berlangsung Meriah

Beasiswa anak PNS ini berlaku untuk semua anak PNS dari semua unsur golongan dan untuk besarannya berbeda beda.

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 20 PP No 66 tahun 2017, bahwa beasiswa anak PNS ini maksimal diberikan kepada 2 orang anak saja.***



Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah