Satgas TPPO Polda NTB Amankan 3 Tersangka dan Tetapkan 4 DPO

27 Juli 2023, 13:05 WIB
Polda NTB Konferensi Pers Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tiga dari tujuh tersangka berhasil diamankan dan empat tersangka lainnya ditetapkan sebagai DPO (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah berhasil amankan tiga dari tujuh tersangka dugaan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) periade 19 Juni 2023 hingga 3 Juli 2023. 

 

 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, dalam kurun waktu 2 Minggu,3 laporan polisi dugaan kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-prosedural dengan jumlah 3 orang korban berhasil di bongkar.

 

"Tiga tersangka yang diamankan yakni 2 orang perempuan yakni NAS dan B. Kemudian 1 orang laki-laki inisial IS. Ketiganya merupakan warga NTB," ungkapnya, Rabu 26 Juli 2023

 

Sementara 4 tersangka lainnya, jelas dia, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), 3 diantaranya perempuan inisial H, HS dan FT serta 1 orang laki-laki inisial AR. 

 

 Satgas TPPO Polda NTB bidang Hubungan masyarakat ini menerangkan, keberhasilan mengungkap dugaan TPPO tersebut berkat informasi dari masyarakat.

 

"Kami sampaikan terimakasih dan apresiasi kepada masyarakat dan semua pihak yang telah membantu dalam penindakan maupun pencegahan TPPO di wilayah hukum Polda NTB," tutupnya.

 

 

Sementara modus tersangka, kata Direskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, pelaku mendatangi rumah korban serta menawarkan bekerja keluar negeri dengan upah gaji berkisar 3 - 5 Juta rupiah dan uangsaku berkisar 2 - 3 juta rupiah yang diberikan saat berangkat.

 

Dengan penawaran tersebut, lanjut dia, ketiga korban menyetujui, kemudian mempersiapkan segala persyaratan keberangkatan yang dibantu oleh tersangka.

 

"Ketiga korban tujuannya berbeda-beda meski satu negara namun lain tempat bekerja. Rata-rata ke Timur Tengah," jelas Teddy.

 

Ketiga korban berdasarkan keterangan yang diperoleh mendapat perlakuan yang tidak mengenakan dan bahkan ada yang mendapatkan tindakan kekerasan dari majikan. 

 

Sehingga korban kabur dari majikan dan mendatangi kantor kedutaan walaupun melalui perjuangan yang tidak gampang untuk bisa sampai di tempat tersebut. 

 

"Tidak jarang, ketiga korban mengalami penderitaan sebelum bertemu pihak Kedutaan Indonesia di negara tersebut," ujarnya

 

Atas keterangan tersebut, lanjutnya, tim melakukan penyelidikan terkait perusahaan dan atau sponsor yang merekrut para korban. 

 

"Dari hasil penyelidikan, kita berhasil mengamankan 3 tersangka sedangkan 4 tersangka lainnya ditetapkan sebagai DPO," tegasnya

 

Tak hanya, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti seperti Boarding Pass, Buku Tabungan Bank, ATM, Paspor, serta alat komunikasi.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 10, pasal 11 Jo. Pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 69 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman hukuman paling rendah 3 tahun Penjara.***

 

 

Editor: Ahmad Riadi

Tags

Terkini

Terpopuler